Jakarta, Penaberita.id–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pelaku pencurian rumah kosong berinisial “J” di wilayah Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku menjalankan aksinya dengan memilih target secara acak.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Chandra Mata Rohansyah, menjelaskan bahwa pelaku mencari sasaran dengan berkeliling di sekitar area. Setelah menemukan rumah yang dianggap tidak berpenghuni, pelaku memanggil dari luar untuk memastikan tidak ada penghuni atau pemilik. Jika tidak ada respons, pelaku langsung beraksi dengan memasuki rumah dan mengambil barang-barang berharga.
“Pelaku berhasil membawa kabur sebuah brankas yang berisi surat-surat berharga, uang tunai sebesar Rp 100 juta, serta perhiasan,” ujar Chandra dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
AKBP Chandra juga mengungkapkan bahwa pelaku telah menjual beberapa perhiasan, sementara sebagian lainnya masih disimpan. Meskipun demikian, hasil kejahatan tersebut belum sempat digunakan. Rencananya, pelaku akan menggunakan uang hasil curian untuk bersenang-senang.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.* Rudi