Jakarta, Penaberita.id– Sebanyak 1.115 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Salemba, Jakarta Pusat, menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 61 warga binaan langsung dibebaskan, termasuk dua Warga Negara Asing (WNA).
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Salemba, Arif Rahman, menjelaskan bahwa dua WNA yang dibebaskan telah menyelesaikan masa tahanan mereka terkait kasus penipuan (Pasal 378) dan pencurian (Pasal 362).
“Berdasarkan surat keputusan remisi umum, 61 warga binaan dibebaskan langsung, termasuk dua WNA yang telah menjalani masa tahanan sesuai dengan putusan,” ujar Arif saat diwawancarai di Rutan Salemba, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (17/8/2024).
Saat ini, jumlah total warga binaan di Rutan Salemba mencapai 3.012 orang, yang terdiri dari 1.338 narapidana dan 1.624 tahanan.
“Kami sebelumnya mengusulkan 1.148 warga binaan untuk mendapatkan remisi, namun hanya 1.115 yang disetujui. Sementara 240 warga binaan lainnya tidak memenuhi syarat untuk menerima remisi,” ungkap Arif.
Arif juga menambahkan bahwa mayoritas kasus yang melibatkan warga binaan yang mendapatkan remisi adalah terkait narkotika. Untuk mendapatkan remisi, warga binaan harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan memenuhi syarat administrasi lainnya.
“Tahun ini, sekitar 97 persen dari total warga binaan di Rutan Salemba mendapatkan remisi,” tutupnya. *Rudi