Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pelaku Jambret yang Sebabkan Kematian Korban

Tambahkan Caption pada image dan akan tampil di kolom ini.

Jakarta, Penaberita.id–Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pelaku penjambretan yang menyebabkan kematian korban di Jalan KH. Hasyim Ashari, Gambir, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Chandra Mata Rohansyah, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban berinisial KRA berboncengan dengan saksi berinisial E. Keduanya menaiki motor dari Pulogadung, Jakarta Timur, menuju Cengkareng, Jakarta Barat.

“Korban dan saksi sempat berhenti di lampu merah di Jalan Veteran Raya, Gambir. Saat itu korban melihat dua pelaku yang berboncengan sepeda motor,” ujar Chandra saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024.

Chandra menambahkan bahwa setelah lampu hijau, pelaku kemudian mengikuti korban hingga di Jalan KH. Hasyim Ashari. Di lokasi tersebut, pelaku mendekati motor korban dan menarik tas selempang yang dibawa korban.

“Sempat terjadi aksi tarik menarik antara korban dan pelaku,” tambah Chandra.

Akibat aksi tersebut, motor yang dikendarai saksi oleng dan terjatuh. Korban terseret beberapa meter hingga mengalami luka parah di bagian kepala.

“Korban mengalami pendarahan dari mulut, dan warga yang melintas segera memberikan pertolongan serta membawa korban ke RS Sumber Waras,” jelas Chandra.

Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. KRA menghembuskan nafas terakhirnya di RS Sumber Waras, Jakarta Barat.

Sementara itu, SNA, salah satu pelaku, mengaku dirinya hanya diajak oleh APR untuk melakukan aksi kejahatan tersebut. Ia mengaku tidak tahu bahwa korban tewas akibat perbuatannya.

“Setelah melakukan aksi, saya bersama teman langsung kabur pulang ke rumah. Saya tidak tahu kalau korban yang saya jambret itu tewas,” ungkapnya.

SNA juga mengakui bahwa dirinya pernah melakukan aksi pencurian handphone di beberapa wilayah dan menjambret tas. Hasil kejahatannya biasanya digunakan untuk membeli narkoba.

“Hasil kejahatan biasanya saya gunakan untuk beli narkoba, dan setiap melakukan aksi saya pakai sabu biar lebih percaya diri,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.* Rudi