Jakarta, Penaberita.id– Pemerintah Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, memasang stiker penunggak pajak di puluhan minimarket dan restoran yang tersebar di wilayah tersebut. Pemasangan stiker ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah di tahun 2025.
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Kemayoran, Joko Dedy P, mengatakan bahwa pemasangan stiker ini dilakukan terhadap 43 objek pajak yang menunggak kewajiban pajak dengan total ketetapan pajak sebesar Rp 143,9 juta. “Kegiatan optimalisasi dilaksanakan sebagai upaya ekstensifikasi berupa pengawasan dan penindakan terhadap penagihan penunggak pajak, salah satunya pajak reklame,” ujar Joko Dedy P.
Joko Dedy P menjelaskan bahwa pemasangan stiker ini akan dilakukan dalam empat tahap dengan target pencairan tunggakan sebesar Rp 26 miliar hingga akhir 2025. Ia juga menambahkan bahwa wajib pajak yang telat membayar kewajiban pajak daerah akan dikenakan sanksi telat lapor sebesar 1 persen per bulan.
UP3D Kemayoran akan melayangkan surat paksa penagihan kepada wajib pajak yang masih membandel tidak menunaikan kewajiban setelah dilakukan pemasangan stiker penunggak pajak daerah. Prosesnya dimulai dari pemberitahuan, teguran, surat paksa hingga surat perintah melakukan penyitaan jika pemilik usaha masih membandel.
Joko Dedy P mengimbau kepada pemilik usaha yang telah dipasang stiker penunggak pajak untuk segera melunasi kewajibannya. “Kami mengimbau stiker penunggak pajak yang telah terpasang tidak dirusak, menghilangkan atau dipindahkan karena akan dikenakan sanksi pidana sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.* Rudi