Jakarta, Penaberita.id–Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melakukan mengevaluasi terhadap kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta.
Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Mujiyono mengatakan, sebelum melakukan menonaktifkan 194.777 jumlah penduduk NIK warga yang dikabarkan sudah tak tinggal lagi di Jakarta, Dinas Dukcapil perlu melakukan validasi data. Sebab, hal ini berkaitan dengan zonasi dan rekening bank.
“Untuk itu perlu dilakukan evaluasi dan validasi terlebih dahulu,” kata Mujiyono, Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (3/5).
Ia menjelaskan, Dinas Dukcapil juga perlu melakukan sosialisasi secara menyeluruh sebagai langkah antisipasi terjadinya lonjakan angka atawa berpotensi lebih sedikit dari angka yang telah diumumkan.
“Untuk itu, sosialisasinya perlu diperpanjang guna memastikan kebenaran datanya,” jelasnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin menuturkan, dalam sosialisasi tertib administrasi kependudukan, pihaknya melibatkan semua lapisan dari tingkat RT, RW, Lurah, Camat, dan Dasa Wisma.
“Untuk ini kita melibatkan RT, RW, Lurah, camatdan Dasa Wisma. Dengan jangka waktu yang lebih panjang, kita dapat data yang lebih akurat lagi,” tuntasnya. *** Frans P