UU Keolahragaan Disahkan, Menpora Amali: Terima Kasih kepada DPR, Lintas Kementerian dan Stakeholder Olahraga

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali (Foto:kemenpora.go.id)
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali (Foto:kemenpora.go.id)

Jakarta, Penaberita.id—Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam pembahasan Undang-undang tentang Keolahragaan.

Undang-undang Keolahragaan disahkan DPR RI dalam sidang Paripurna yang digelar di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Selasa (15/2). 

“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya pada berbagai pihak, pimpinan dan anggota DPR RI, pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI, pimpinan dan anggota Panja RUU Tentang Keolahragaan,” ungkap Zainudin Amali, Menpora RI dalam pandangan akhir pemerintah mewakili Presiden terkait RUU Keolahragaan pada sidang Paripurna DPR RI, Selasa (15/2).  

Menpora Amali juga menyampaikan terima kasih kepada unsur pemerintah yang terlibat dalam pembahasan RUU, mulai dari Kementerian Sekretariat Negara, Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan.

Kemudian Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek khususnya ahli bahasa dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. 

“Terima kasih juga kepada tim pakar, pemerintah provinsi,  tenaga ahli Komisi X DPR RI, jurnalis dari berbagai media, pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan Undang-Undang Keolahragaan,” imbuhnya. 

Menpora Amali menjelaskan, RUU Keolahragaan merupakan revisi dari Rancangan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). 

Sejumlah hal-hal krusial yang telah disepakati selama pembahasan RUU SKN di Panja DPR antara lain penetapan kebijakan keolahragaan  nasional berupa Desain Besar Olahraga nasional (DBON), ruang lingkup olahraga, pengembangan olahraga yang berbasis teknologi digital, penegasan tugas, fungsi dan kewenangan kelembagaan Komite Olahraga Nasional, Komite Olimpiade Indonesia, dan Komite Paralimpiade Indonesia, penyaluran bantuan pendanaan langsung ke IOCO, pengaturan mengenai penonton dan suporter olahraga serta olahragawan sebagai profesi. 

Dengan disahkan UU Keolahragaan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dalam melakukan kegiatan olahraga  “Dengan demikian, gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta upaya meningkatkan prestasi dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional,” tutupnya.*** Frans P