Jakarta, Penaberita.id– Rumah Tahanan (Rutan) Salemba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan penggunaan ponsel ilegal di dalam tahanan. Dalam satu malam, sebanyak 300 narapidana dipindahkan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat dan Banten.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan dan pembinaan, sekaligus implementasi dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang salah satunya bertujuan menanggulangi overkapasitas di rutan dan lapas.
Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam memperbaiki sistem pemasyarakatan, khususnya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan ponsel di dalam rutan.
“Rutan Salemba tidak antikritik dan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan yang membangun,” ujarnya, Kamis (24/3).
Hal ini disampaikannya sebagai respons terhadap kritik yang berkembang di berbagai media online terkait dugaan peredaran narkoba dan ponsel ilegal di dalam Rutan Salemba.
Proses pemindahan ratusan narapidana ini dilakukan dengan perencanaan yang matang serta koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Polri dan TNI, guna memastikan keamanan selama perjalanan. Para narapidana yang dipindahkan akan ditempatkan di berbagai lapas sesuai dengan klasifikasi dan kebutuhan pembinaan mereka.
“Sejak November 2024 hingga Maret 2025, Rutan Salemba telah memindahkan total 1.500 warga binaan ke berbagai lapas di Jawa Barat dan Tangerang sebagai bagian dari langkah konkret dalam mengatasi overkapasitas,” jelasnya.
Pemindahan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi sistem pemasyarakatan, di antaranya mengurangi kepadatan penghuni Rutan Salemba sehingga fasilitas yang ada dapat digunakan secara lebih optimal.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan, terutama dalam pemberantasan peredaran narkoba dan ponsel ilegal di dalam rutan.
“Pemindahan ini juga memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi dengan menempatkan mereka di lapas yang lebih sesuai dengan kebutuhan pembinaan,” ungkapnya.
Wahyu Trah Utomo menambahkan, Rutan Salemba berkomitmen mendukung program akselerasi yang telah dicanangkan pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih baik serta meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan. Pemindahan narapidana ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mereformasi sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Salah satu fokus utama dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan adalah meningkatkan efisiensi, keamanan, serta kualitas layanan pemasyarakatan dan keimigrasian. Program ini mencakup berbagai aspek, termasuk reformasi pengelolaan lapas agar lebih transparan dan akuntabel, peningkatan kapasitas pembinaan agar warga binaan mendapatkan hak dan program rehabilitasi yang lebih baik, serta pemanfaatan teknologi dalam administrasi pemasyarakatan guna meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem.
Dengan langkah konkret seperti pemindahan warga binaan ini, sistem pemasyarakatan di Indonesia diharapkan dapat semakin maju dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta warga binaan itu sendiri.
“Pemindahan ini bukan sekadar upaya mengurangi kapasitas, tetapi juga menjadi bagian dari reformasi pemasyarakatan menuju sistem yang lebih baik, bersih, dan transparan” tutupnya.*Rudi