Jakarta, penaberita.id– Upaya penyelundupan narkotika ke Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, kembali digagalkan petugas. Seorang wanita berinisial EN (35) ditangkap ketika mencoba membawa sabu-sabu dan ekstasi saat menjenguk suaminya yang ditahan atas kasus narkoba.
“Kami mengamankan EN yang mencoba menyelundupkan narkotika seberat 4,95 gram sabu dan 6 butir ekstasi,” ungkap Kepala Lapas Kelas II A Salemba, Beni Hidayat, Rabu (23/10/2024).
Penyelundupan ini terbongkar setelah petugas mencurigai gerak-gerik EN saat hendak menemui suaminya, FR, yang tengah menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan di lapas tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket yang dilakban hitam berisi sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam tubuh EN.
“Ini pertama kalinya EN mencoba menyelundupkan narkoba dengan cara seperti ini,” ujar Beni.
Saat ini, EN telah diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk penyelidikan lebih lanjut. Beni menegaskan pihaknya akan meningkatkan pengawasan, terutama di area penggeledahan, guna mencegah upaya serupa di masa mendatang.
“Kami akan terus meningkatkan kompetensi dan konsistensi petugas dalam penggeledahan,” tutupnya.* Rudi