Jakarta, Penaberita.id—Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) batal dilakukan.
“Jika mengacu pada jadwal, seharusnya saya pulang pada 5 Agustus 2022 mendatang. Namun saya memutuskan pulang lebih awal, yakni pada 18 Juli kemarin dan sekarang saya kembali aktif menjalankan tugas serta tanggungjawab sebagai Sekda DKI Jakarta,” kata Marullah Matali, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, seperti dikutip dari siaran pers PPID DKI Jakarta, Selasa (19/7).
Ia menjelaskan, Penjabat Sekda bukan merupakan pejabat definitif Sekretaris Daerah. Penjabat Sekretaris Daerah adalah pejabat sementara yang diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan melaksanakan tugas.
Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah merupakan tindak lanjut tertib administrasi di mana Nota Dinas Sekretaris Daerah kepada Gubernur Nomor e-0083/KA.02.00 hal Permohonan izin melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah (PHD) Sekretaris Daerah. Kemudian, Kepala BKD DKI Jakarta telah mengirimkan Nota Dinas kepada Gubernur DKI Jakarta tanggal 17 Juni 2002 perihal tindak lanjut permohonan izin Sekretaris Daerah melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah (PHD).
Selanjutnya, terbit Surat Perintah Tugas Gubernur kepada Asisten Pemerintahan Sekda tanggal 17 Juni 2022 untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta terhitung mulai tanggal 17 Juni 2022. Sesuai ketentuan di PP No. 3 Tahun 2018, masa tugas Plh adalah 15 hari dan di atas 15 hari maka Plh harus diubah statusnya menjadi Penjabat.
Atas dasar Nota Dinas Kepala BKD DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta bersurat kepada Mendagri dengan Nomor 344/OT.01 tanggal 28 Juni 2022 perihal Permohonan Persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, Kementerian Dalam Negeri memberikan persetujuan pengangkatan Penjabat Sekda Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Mendagri No. 821/4089/SJ pada 14 Juli 2022. “Namun, pada 18 Juli 2022 kemarin saya sudah di Jakarta. Maka pelantikan itu batal dilakukan. Pada prinsipnya, Gubernur DKI Jakarta sudah melakukan tertib administrasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Maka, pernyataan terkait Gubernur yang dianggap melangkahi kewenangan Presiden adalah salah. Justu, Gubernur sedang menjalankan tertib administrasi pemerintah sesuai dengan PP No 3 tahun 2018,” tandasnya. *** Frans P