Massa KMPHI Gelar Aksi Damai di Mahkamah Agung, Desak Pembebasan Ngarijan Salim

Foto: ISTIMEWA
Foto: ISTIMEWA

Jakarta, Penaberita.id – Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) bersama Pujakesuma DPW DKI Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (6/8).

Kedatangan massa aksi ke Jalan Medan Merdeka Utara ini bertujuan untuk meminta pejabat Mahkamah Agung ikut mengawasi dugaan pemaksaan hukum terhadap Ngarijan Salim yang saat ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Medan.

“Kami turun ke jalan, melakukan aksi damai di depan Gedung Mahkamah Agung RI, sebagai bentuk keprihatinan dan protes atas kriminalisasi yang kami yakini menimpa saudara kami, Ngarijan Salim,” ujar salah seorang orator di atas mobil komando.

Sementara itu, Toni Lesmana, kuasa hukum dari Ngarijan Salim, mengatakan bahwa saat ini proses Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung Nomor 2638 K/Pid.Sus/2024 juncto Putusan PN Medan Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mdn tengah berjalan.

“Kami menganggap putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan tidak berdasar pada fakta-fakta yang objektif. Dalam memori PK, kami secara tegas menyatakan bahwa Ngarijan Salim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” ujar Toni.

Lebih lanjut, Toni mengatakan jika kliennya, saudara Ngarijan, adalah korban dari proses hukum yang tidak adil.

“Atas dua hal tersebut kami meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya dan memutus bebas,” ujarnya.

Kemudian, Joko Bagus yang juga kuasa hukum Ngarijan Salim mengatakan, setelah beberapa saat aksi demo berlangsung, dirinya diterima pihak Mahkamah Agung dan langsung digelar audiensi.

“Aspirasi kita sudah diterima pihak Mahkamah Agung. Kami berharap putusan PN Medan dibatalkan. Klien kami umurnya sudah 82 tahun dan sudah ditahan selama 4 sampai 5 bulan. Beliau sudah beritikad baik.”

Joko menambahkan, dengan adanya audiensi tersebut, pihak Mahkamah Agung baru mengetahui bahwa penegakan hukum di daerah masih banyak yang keluar jalur dan merugikan. *Rudi