Jakarta, Penaberita.id—Pemerintah semakin serius dalam melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat akibat lonjakan impor.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Asal Barang dan SuratKeterangan Asal (SKA) untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap barang impor dan memastikan bahwa produk dalam negeri tetap kompetitif.
“Permendag 16/2024 diundangkan pada 2 Juli 2024 dan mulai berlaku pada 12 Juli 2024. Permendag ini sebagai salah satu upaya Kemendag untuk mencegah ancaman kerugian serius yang diderita industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah barang impor,” kata Zulkifli melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/8).
Dikatakan Zulhas, Permendag ini akan lebih menjamin keberhasilan tindakan pemulihan (remedy) terhadap kerugian industri dalam negeri. Permendag 16/2024 menyempurnakan Permendag sebelumya, yakni Permendag 37/2008 tentang Surat Keterangan Asal (SKA) terhadap Barang Impor yang Dikenakan Tindakan Pengamanan (Safeguard).
Salah satu aturan dalam Permendag 16/2024 yaitu kewajiban bagi importir barang dari negara dikecualikan kena bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk menyertakan SKA nonpreferensi importasi barang yang dikenakan safeguard.
“Bagi importir yang tidak menyertakan SKA tersebut, akan dikenakan safeguard berupa BMTP oleh otoritas kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Permendag ini juga menjadi pedoman penelitian asal barang dan SKA nonpreferensi saat importasi oleh Otoritas Kepabeanan Indonesia, yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penelitian tersebut meliputi kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), serta ketentuan prosedural (proceduralprovision) atas SKA nonpreferensi dari negara pengekspor.
Sebelumnya, terdapat kendala dalam pemeriksaan penelitian SKA di lapangan yang disebabkan standar penerbitan SKA nonpreferensi berdasar ketentuan asal negara pengekspor sebagaimana diatur Permendag 37/2008. Dengan adanya perbedaan standar masing-masing negara pengekspor tersebut, penelitian asal barang dan SKA menjadi sulit dilakukan.
“Adanya aturan detail terkait tata cara penelitian asal barang dari negara pengekspor dapat menjadi pedoman dalam penelitian SKA impor atas barang yang dikenakan safeguard danpelaksanaan pemungutan BMTP,” ujarnya.
Ia berharap, dengan diterbitkannya Permendag 16/2024, implementasi kebijakan safeguard menjadi lebih efektif serta dapat mengatasi sengketa pemungutan di lapangan.
“Implementasi kebijakan ini diharapkan berjalan lebih efektif dan dapat memitigasi adanya praktik penyimpangan (circumvention). Selain itu, Permendag ini diharapkan meningkatkan perlindungan industri dalam negeri secara optimal,” tutupnya.* Rudi