Jakarta, Penaberita.id–Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Muhammad Idris konsiten memperjuangkan penyesuaian tarif air bersih di Kepulauan Seribu.
“Air minum atau air bersih adalah kebutuhan primer dan vital bagi masyarakat. Untuk itu, tarif air bersih antara daratan Jakarta dan Kepulauan Seribu harus sama. Tidak boleh dibeda-bedakan, karena mereka juga warga Jakarta,” ujar Muhammad Idris, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Dijelaskan Bang Idris (sapaan akrabnya), salah satu langkahnya adalah dengan merekomendasikan agar Peraturan Gubernur (Pergub) No 34 Tahun 2018, tentang Penyesuaian Tarif Air Minum atau air bersih yang adil di seluruh wilayah DKI Jakarta, utamanya di Kepulauan Seribu.
Bab V Khusus atas Pergub tersebut, yang menyebut harga air minum kelompok rumah tangga di wilayah darat Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp3.500 per m2, sedangkan di wilayah Kepulauan Seribu dipatok Rp35.000.
“Saya juga putra asli Kepulauan Seribu. Saya keberatannya terhadap penetapan harga yang tidak berkeadilan. Perbandingannya hingga sepuluh kali lipat. Jadi Pergub ini harus dilakukan revisi mengingat dukungan penyertaan modal yang sangat besar,” jelasnya.
Ia menuturkan, sesuai dengan pandangan umum Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi DKI Jakarta, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada 15 Juni 2021, pihaknya menyatakan setuju terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diusulkan Pemprov DKI.
Meski demikian, pihaknya juga memberikan garis bawah terhadap Pergub Nomor 34 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum pada Bab V khusus, SPAM RO dipatok dengan harga Rp35.000.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini mengusulkan empat (4) Raperda, yakni;
1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroda).
2. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo dan Penyertaan Modal pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo.
3. Perubahan Peraturan Daerah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
4. Perubahan Peraturan Daerah Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penulis: Frans P
Foto: Dok. Pribadi