Legislator DPR RI, H. Nuroji: Pandangan Pemerintah dan Masyarakat Depok Terhadap Warisan Budaya Belum Sama

Tambahkan Caption pada image dan akan tampil di kolom ini.

Depok, Penaberita.id–Anggota Komisi X DPR, H. Nuroji mengatakan pandangan pemerintah dan masyarakat tentang warisan budaya belum sepaham alias belum sama.

Bang Nuroji menuturkan, terkait dengan situs, ritus, kalau di Depok masih dinilai tabuh. Termasuk peninggalan sejarah Depok Lama yang kalau dibangun sebagai objek wisata atau cagarbudaya maka akan menjadi semakin menarik.

Namun, kadang-kadang semua hal itu dikaitkan sebagai peninggalan penjajah. Cara berpikirnya harus dirubah, karena semua itu bagian dari warisan budaya.

“Jadi, sebetulnya, pandangan pemerintah dan masyarakat saja yang belum sepaham. Memang diwajibkan oleh menteri (menyususn PPKD), namun kita-kita tidak dilibatkan. Akhirnya, yang muncul 20, 30 sanggar, padahal setahu saya ada ratusan sanggar dan seniman di Depok,” jelasnya sebelum pertunjukan seni kolosal Wangsit Prabu Siliwangi, Minggu 15 September 2024.

Bang Nuroji juga mengungkapkan, UU Pemajuan Kebudayaan yang dijalankan di Depok hanya formalitas. Bahkan Perda yang sudah disusun tidak diaplikasikan, termasuk identitas tadi.

” Jadi, dari segi regulasi bukan tidak sampai, namun tidak dilaksanakan. Kalaupun dilaksanakan hanya untuk memenuhi tuntutan minimal dari KPI dari pemerintah,” ungkapnya.

Di bawah undang-undang ada Perpres 122 tentang Menyusun Strategi Kebudayaan. Penyusunan strategi kebudayaan, caranya dengan menginventarisisr daerah. Oleh sebab itu, daerah harus membuat Perda Pemajuan Kebudayaan. Selain itu ada peraturan pemerintah lainnya yang bisa dipakai menjadi rujukan dalam membuat Perda ini.

“Kita jujur saja, kalau di Depok, lebih banyak komunitas yang bergerak untuk mensosialisasikan. Pemerintah daerah tidak begitu perduli terhadap Pemajuan Kebudayaan. Adapun aktivitas kesenian itu terlaksana atas inisiatif dari para komunitas dan anggotanya,” pungkasnya. *Frans