Komisi X DPR RI, H. Nuroji: UU Pemajuan Kebudayaan yang Dijalankan di Depok Hanya Formalitas

Tambahkan Caption pada image dan akan tampil di kolom ini.

Depok, Penaberita.id–Anggota Komisi X DPR, H. Nuroji menuturkan Undang Undang Pemajuan Kebudayaan yang dijalankan di Depok hanya formalitas. Bahkan Perda yang sudah disusun tidak diaplikasikan, termasuk identitas tadi.

“Jadi, dari segi regulasi bukan tidak sampai, namun tidak dilaksanakan. Kalaupun dilaksanakan hanya untuk memenuhi tuntutan minimal dari KPI dari pemerintah,” tutur Nuroji.

Bang Nuroji (sapaan karibnya) menjelaskan, di bawah undang-undang ada Perpres 122 tentang Menyusun Strategi Kebudayaan. Penyusunan strategi kebudayaan, caranya dengan menginventarisisr daerah.

Oleh sebab itu, daerah harus membuat Perda Pemajuan Kebudayaan. Selain itu ada peraturan pemerintah lainnya yang bisa dipakai menjadi rujukan dalam membuat Perda ini.

“Kita jujur saja, kalau di Depok, lebih banyak komunitas yang bergerak untuk mensosialisasikan. Pemerintah daerah tidak begitu perduli terhadap Pemajuan Kebudayaan. Adapun aktivitas kesenian itu terlaksana atas inisiatif dari para komunitas dan anggotanya,” tuntasnya. *Frans