Kemenag Terbitkan Edaran Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal 2021

Tambahkan Caption pada image dan akan tampil di kolom ini.

Jakarta, Penaberita.id—Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan surat edaran mengenai pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada perayaan Natal tahun 2021. Selanjutnya surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Nomvember 2021 lali ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE.31 Tahun 2021.

“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya,” tutur, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama RI, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/12).

Dijelaskan Yaqut, surat edaran ini diterbitkan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat ibadah pada saat Natal Tahun 2021 harus dilakukan. Pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga (3).

“Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omnicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19,” pungkasnya.

Penulis: Frans P
Foto: ISTIMEWA