Jakarta, Penaberita.id—Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meluncurkan program implementasi pengelolaan sampah secara mandiri untuk Industri atau Perusahaan, di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Kamis (23/6). Peluncuran ini merupakan implementasi dari Pergub Nomor 102 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, persoalan sampah di Jakarta merupakan tanggung jawab yang harus diatasi bersama. Dengan melibatkan peran pemerintah, individu, komunitas, pelaku usaha atau kawasan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Maka, proses tersebut dilakukan secara bertahap untuk menjadikan Jakarta sebagai Kawasan Kota, di mana kegiatan ekonomi yang menjadi sentral aktivitas sejalan dengan kepentingan ekologi.
“Ini sangat penting untuk menjaga komitmen dan semangat semua pihak yang terlibat dalam implementasi Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Oleh karena itu, dengan adanya peluncuran implementasi ini, maka kita dapat menciptakan paradigma baru dalam pengelolaan sampah,” ujarmya.
Menurutnya, seluruh elemen masyarakat harus berkolaborasi, agar cara baru dalam mengelola sampah yang ada di kawasan masing-masing bisa dikerjakan secara mandiri. Hal ini juga dinilai untuk menciptakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Sehingga peran aktif dari para pemangku kepentingan, masyarakat, pemerintah, dan swasta bisa menciptakan ekosistem perekonomian yang memperhatikan kebersihan lingkungannya.
“Dengan kolaborasi dari setiap pemangku kepentingan dalam pengelolaan sampah, harapannya dapat menyukseskan implementasi pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan sesuai amanat Perda 4/2019 dan Pergub 102/2021. Sehingga residu yang dihasilkan dari setiap kawasan bisa dimanfaatkan, diuraikan untuk keperluan bahan baku dan lain lain. Inilah yang disebut dengan idealnya pengelolaan sampah di kawasan pereskonomian yang sejalan dengan ekologi,” tandasnya. *** Frans P