Imigrasi Jakarta Pusat Deportasi Tujuh WNA

Tambahkan Caption pada image dan akan tampil di kolom ini.

Jakarta, penaberita.id– Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat berhasil menjaring sembilan warga negara asing (WNA) dalam Operasi Jagratara Tahap III yang digelar awal Oktober 2024. Dari hasil pemeriksaan, tujuh di antaranya dideportasi karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah, menjelaskan bahwa dari sembilan WNA yang terjaring, dua orang diperbolehkan tetap tinggal setelah berhasil menunjukkan dokumen resmi, sementara tujuh lainnya harus dipulangkan.

“Operasi ini dilakukan di salah satu apartemen di Jakarta Pusat, menyusul keluhan warga tentang perilaku WNA yang sering membuat keributan dan mengganggu kenyamanan penghuni apartemen,” kata Ronald pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Pusat, Yuris Setiawan, menambahkan bahwa deportasi terhadap tujuh WNA tersebut dilakukan atas biaya pribadi mereka. Selain itu, mereka juga dimasukkan dalam daftar cekal, yang berarti mereka dilarang kembali ke Indonesia di masa mendatang.

“Sejak Januari hingga Oktober 2024, kami telah mendeportasi 61 WNA yang melanggar berbagai peraturan. Pengawasan terhadap warga asing akan terus diperketat demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama di wilayah Jakarta Pusat,” tegas Yuris.

Ia menekankan bahwa Kantor Imigrasi akan terus mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang melanggar hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban negara.* Rudi