Hilmar Farid: Kami Berharap Kesamaan Persepsi dan Kesatuan Komitmen Terhadap Pelestarian Cagar Budaya

Foto: Hilmar Farid Kami Berharap Kesamaan Persepsi dan Kesatuan Komitmen Terhadap Pelestarian Cagar Budaya (Istimewa)
Foto: Hilmar Farid Kami Berharap Kesamaan Persepsi dan Kesatuan Komitmen Terhadap Pelestarian Cagar Budaya (Istimewa)

Jakarta, Penaberita.id—Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pelindungan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan menggelar seminar nasional “Sinergi Penetapan dan Pelestarian Cagar Budaya: Mewujudkan Pembangunan Kebudayaan yang Lestari, Mandiri, dan Menyejahterakan”.

Seminar nasional ini diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk menemukan cara dan strategi dalam mendukung penetapan dan pelestarian cagar budaya oleh pemerintah daerah (Pemda) dan pemangku kepentingan bidang kebudayaan. Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid menyampaikan bahwa hingga kini terdapat 100.633 objek yang telah didaftarkan ke pemerintah kabupaten/ kota untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Dari jumlah tersebut, sekitar 52 persen atau sebanyak 52.724 objek telah diverifikasi oleh pemerintah kabupaten/ kota. Tujuh persen dari yang telah diverifikasi tersebut, sebanyak 3.910 objek sudah ditetapkan oleh Pemda kabupaten/ kota menjadi cagar budaya. Selain itu, sebanyak 196 objek telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Kemendikbudristek,” ujar Hilmar dalam sambutannya di Jakarta, Jumat (10/2) silam.

Hilmar juga menjelaskan, sejak terbitnya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, salah satu permasalahan mendasar dalam penetapan cagar budaya adalah Pemda belum membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk bekerja di wilayahnya. Hal ini karena keterbatasan anggaran pada Pemda untuk pembiayaan aktivitas TACB.

“Hingga saat ini, dari 548 pemerintah kabupaten/ kota, baru 207 kabupaten/ kota yang telah mempekerjakan TACB. Sedangkan pada tingkat provinsi, sebanyak 31 pemerintah provinsi telah mempekerjakan TACB,” ungkapnya.

Hilmar menambahkan, pelestarian cagar budaya dimulai dari penetapan yang dilakukan oleh Bupati/ Wali kota dan membutuhkan perhatian khusus dari Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, dalam hal pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, pelestarian cagar budaya membutuhkan perhatian khusus dari Kementerian PUPR, Kemendikbudristek, dan pemangku kepentingan bidang kebudayaan.

Ia berharap, melalui seminar ini dapat terjalin koordinasi yang baik antara pemilik objek yang diusulkan sebagai cagar budaya dengan Pemda, Kemendikbudristek, dan kementerian lainnya yang terkait demi melestarikan cagar budaya.

“Kami harap dapat terjalin kesamaan persepsi dan kesatuan komitmen terhadap pelestarian cagar budaya yang menjadi tanggung jawab bersama, karena cagar budaya merupakan salah satu entitas budaya yang tidak hanya sebagai identitas namun ketahanan budaya dan diplomasi,” harapnya Hilmar.

Foto: Seminar Nasional Pelestarian Kebudayaan (Istimewa)

Direktur Pelindungan Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek, Judi Wahyudin menuturkan, cagar budaya tidak hanya dimanfaatkan untuk edukasi namun juga memperkuat kontribusi kebudayaan dalam rangka kesejahteraan masyarakat.

“Tidak sedikit cagar budaya menjadi lokus dan inspirasi usaha kerakyatan berbasis kearifan budaya lokal,” tuturnya.

Terkait TACB, Judi mengapresiasi kepada Pemda yang telah membentuk TACB dan mendukung dengan mengalokasikan dana, membentuk SK, dan melakukan sertifikasi. Dengan dibentuknya TACB, penetapan dan pendaftaran cagar budaya mengalami peningkatan. Selain itu, Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 0,6 persen dari 3,31 menjadi 3,9 persen.

“Semoga untuk provinsi lain yang belum mempunyai TACB dapat segera membentuk dan mendukung, baik dari pendanaan maupun fasilitas kelengkapannya,”tuntasnya.*** Frans P