Akhirnya Legislator Kota Depok Sepakati Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Depok, Penaberita.id—Setelah melalui proses pembahasan, kajian, serta mendengarkan pandangan dari stakeholder, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Sebelum disetujui menjadi peraturan daerah, Ketua Pansus IV DPRD, Qonita Lutfiyah menyebutkan, Raperda ini dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Depok dengan melakukan kajian, penelitian.

“Selain itu, kami juga telah menggali berbagai informasi, mulai dari aspek filosofis, yuridis termasuk aspek sosiologis sebagai upaya memperkaya materi Raperda,” ujarnya, Rabu (23/2).

Dijelaskan Qonita Lutfiyah, adapun latar belakang dari penyusunan Raperda itu meliputi, pesantren memiliki peran strategis dalam upaya mewujudkan pembangunan di Kota Depok.

Selanjutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan fasilitasi, bantuan pembiayaan serta dukungan dalam pelaksanaan fungsi dakwah pesantren serta dukungan fasilitasi pesantren dalam fungsi pemberdayaan pesantren.

Kemudian, untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pemerintah Daerah Memiliki Kewenangan dalam Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Sedangkan hasilnya, disepakati untuk dilakukan perubahan judul  raperda dari ‘Pemberdayaan Pesantren’ menjadi ‘Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren’. Selanjutnya disepakati untuk dilakukan beberapa penyesuaian dan penyempurnaan terhadap konsiderans, penggunaan nomenklatur, dan materi muatan dalam Raperda ini sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 68/HK.02.01/Hukum perihal Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pansus empat(4) telah menyepakati Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. ***Frans P