Akhiri RA KOI, Menpora Amali Apresiasi KOI Sesuaikan AD/ART Dengan UU Keolahragaan

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI)Zainudin Amali resmi menutup rapat anggota Komite Olimpiade Indonesia di di JHL Solitaire Gading Serpong, Tangerang, Selasa (8/3). Foto Kemenpora.go.id
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI)Zainudin Amali resmi menutup rapat anggota Komite Olimpiade Indonesia di di JHL Solitaire Gading Serpong, Tangerang, Selasa (8/3). Foto Kemenpora.go.id

Tangerang, Penaberita.id – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amalai resmi menutup rapat anggota tahunan (RAT) Komite Olimpiade Indonesia (KOI) di JHL Solitaire Gading Serpong, Tangerang, Selasa (8/3) sore.

Didampingi Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Chandra Bhakti dan Ketua KOI, Raja Sapta Oktohari, Menpora Amali menyampaikan apresiasi kepada pengurus KOI yang telah menyelenggarakan RAT 2022.

“Dan juga saya apresiasi kepada pengurus KOI dengan salah satu keputusannya yaitu menyesuaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),”kata Menpora Amali. 

Disampaikan Amali, Indonesia sudah memiliki dasar hukum yang baru tentang Undang-undang keolahragaan. Dibuatkannya UU ini agar semua entitas keolahragaan harus menyesuaikan dengan UU tersebut.

Amali juga sangat mengapresiasi kepada KOI yang telah gerak cepat melakukan perubahan-perubahan yang ada dalam UU Keolahragaan.  Untuk itu, dirinya berharap yang dilakukan KOI dapat diikuti organisasi keolahragaan lainnya.

Lanjut Amali, adanya UU Keolahragaan ini, karena kedepannya harus satu gerak langkah, karena UU Keolahragaan ini roh nya Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

“Dalam undang-undang tentang keolahragaan ini  rohnya adalah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Kenapa DBON ini lahir? Ini berawal dari kerisauan Pak Presiden Joko Widodo dengan prestasi olahraga kita. Kita punya penduduk 270 juta lebih tapi prestasi kita masih seperti yang ada sekarang ini,” katanya.

Menurut Amali, banyak aturan yang baru pada UU Keolahragaan tahun ini, yang kemungkinan belum pernah diatur pada UU sebelumnya yakni UU Sistem Keolahragaan Nasional. 

Aturan yang baru pada UU Keolahragaan yang baru disahkan ini diantaranya, diatur nya lembaga arbitrase khusus olahraga hanya ada satu, dan itu akan menjadi lembaga independen. 

Kemudian juga UU Keolahragaan mengatur lembaga anti doping. Sebelumnya lembaga anti doping tidak diatur di undang-undang. Selain itu, tentang penonton dan suporter juga telah diatur pada UU Keolahragaan yang baru. 

“Hal seperti ini, perlu ada penyesuaian AD/ART. Sebab AD/ART KOI  harus mengacu pada aturan yang ada di atasnya yakni tentang undang-undang dan peraturan-peraturan turunan dari undang-undang itu,”kata Amali.

Masih katanya, banyak hal yang di potret baik itu tentang kepelatihan, nutrisi, masa depan atlet, organisasi dan  yang paling penting harus menetapkan target dan fokus terhadap target itu. 

“Sekarang kita sangat selektif dan tentu kita akan mengukur seberapa besar pembinaan di cabang-cabang olahraga. Kemudian, sistem review juga kami ruba. Kalau dulu itu hanya terdiri dari orang-orang Kemenpora, sekarang dari akademisi, praktisi, KOI dan KONI,”jelas Amali.

“Kemenpora tidak punya hak untuk menentukan cabor untuk berangkat atau tidak sehingga setiap rupiah pengeluaran APBN yang bisa kita keluarkan bisa dipertanggung jawabkan,”sambungnya.

Untuk itu dirinya sangat berharap besar kepada KOI untuk membantu pemerintah untuk benar-benar konsisten dengan apa yang sudah diputuskan. 

“Payung hukumnya sudah ada, yaitu Perpres No. 86 tahun 2021,” tutup Amali.***Ahmad.S