12 Pelaku Curanmor-Curas Dibekuk Polisi. Salah Satunya Berprofesi Nelayan

Tambahkan Caption pada image dan akan tampil di kolom ini.

Cirebon, Penaberita.id – 12 pelaku tindakan pidana pencurian motor dengan kekerasan dan pemberatan dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota, Jawa Barat.

Ke 12 pelaku terlihat tidak berdaya dan pasrah serta merasa kapok dan menyesal atas tindakannya yang melawan hukum itu.

Pengungkapan kasus ini, hasil dari operasi jaran lodaya yang dilakukan Polres Cirebon Kota pada periode Maret ini. Bahkan dari 12 pelaku dua diantaranya masih dibawah umur.

Kepolisian Resort Cirebon Kota, Jawa Barat, AKBP M Fahri Siregar SH.SIK.MH menjelaskan saat penangkapan, dari 12 pelaku dua pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan.

“Dua pelaku yang melawan polisi dan berusaha kabur kami berikan penindakan terukur dan terarah,”kata Kapolres Fahri dalam keterangan pers nya di Makopolres Cirebon Kota, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022)

Selain itu, Fahri melanjutkan, dari ke 12 pelaku dua diantaranya sudah melakukan aksi sebanyak 7 kali. Dan satu pelaku berprofesi sebagai nelayan.

“Ada salah satu pelaku yang berprofesi sebagai nelayan sehingga saat melakukan penangkapan petugas harus menggunakan perahu boot menuju ke kepulauan seribu untuk menangkap pelaku,”ungkap Fahri

Masih dikatakan Fahri, modus 12 pelaku ini bervariasi, ada yang menjebol rumah, dan bengkel motor, ada juga yang melakukan pencurian dengan kekerasan.

“Adapun modus nya, untuk curan motor pelaku masuk ke bengkel dengan membuka pintu pagar yang tidak terkunci kemudian membawa sepeda motor,”jelas

Lulusan Akpol 2002 ini, melanjutkan, untuk kasus tindak pidana pencurian motor dengan kekerasan, para pelaku memukul korban lalu membawa barang milik korban.

Sedangkan, dalam tindakan pidana pencurian dengan pemberatan, sambung Fahri, pelaku berani masuk ke dalam rumah dengan menjebol kunci gembok rumah, lalu mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci T.

“Setelah berhasil masuk ke rumah salah seorang pelaku merusak kontak kunci motor dengan menggunakan kunci T lalu membawa sepeda motor milik korban,”kata Kapolres Fahri. 

Atas tindakannya itu, 12 pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian, 365 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan pasal 363 tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Namun, untuk pelaku tindakan pidana pencurian dengan kekerasan akan dikenakan kurungan selama-lamanya 12 tahun

“Sedangkan untuk pencurian dengan memasuki halaman rumah ancaman pidana selama-lamanya 7 tahun,”pungkasnya*** Ahmad.S