Mantap, Komisi X DPR-Pemerintah Sepakati RUU SKN Jadi RUU Keolahragaan

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin dan jajarannya bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Foto:kemenpora.go.id)
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin dan jajarannya bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Foto:kemenpora.go.id)

Jakarta, Penaberita.id—Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) menjadi undang-undang. Selanjutnya RUU SKN ini namanya berubah menjadi Undang-undang Keolahragaan. 

Keputusan tingkat satu (1) tersebut disepakati dalam Rapat Kerja tentang RUU SKN dengan Komisi X DPR RI bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali di ruang Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Senin (14/2). 

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mengatakan, Komisi X DPR RI dan pemerintah menerima laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) dan draf RUU tentang Keolahragaan hasil Panja 14 Februari 2022. 

“Komisi X DPR RI dn Pemerintah menyepakati judul RUU menjadi Rancangan Undang -Undang tentang Keolahrgaaan,” ujar Syaiful Huda saat membacakan keseimpulan rapat, Senin (14/2). 

Syaiful Huda juga menyampaikan pandangan akhir pemerintah dan pandangan mini fraksi-fraksi Komisi X DPR  terhadap RUU tentang Keolahragaan, mereka setuju untuk dilanjutkan dalam pengambilan keputusan pembicaraan tingkat II di rapat paripuma DPR RI. 

“Seluruh fraksi dan pemerintah menerima dan menyetujui naskah RUU tentang Keolahragaan untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang dan diteruskan dalam pembicaraan tingkat II di Sidang Paripurna DPR  RI,” jelasnya. 

Sementara itu, Menpora Amali dalam pandangan pemerintah menyampaikan bahwa RUU Keolahragaan yang telah disepakati pemerintah dan DPR untuk pembangunan olahraga. Menurutnya, pembangunan olahraga akan menjadi pendorong untuk mencapai pembangunan nasional di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, sosial, maupun budaya. 

Menpora Amali mengatakan, pembangunan olahraga kedepannya harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen olahraga untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan dan dinamika perubahan dalam olahraga nasional. Termasuk perubahan tantangan global yang lebih dinamis dan sesuaikan dengan era industri digital. 

“Oleh karena itu perlu rancangan undang-undang tentang keolahragaan ini sebagai respon atas tuntutan dan dinamika perubahan dalam sistem keolahragaan nasional seperti kelembagaan keolahragaan penyelesaian sengketa, pendanaan olahraga, dan beberapa isu krusial lainnya,” tandasnya. *** Frans P