Jakarta, Penaberita.id – Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI membawa kabar gembira bagi ribuan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta. Sebanyak 1.519 warga binaan mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi umum, Minggu (17/8).
Selain itu, 1.555 narapidana juga menerima Remisi Dasawarsa. Pemberian remisi ini disampaikan langsung Kalapas Salemba, M. Fadil.
“Dari total 1.630 warga binaan, sebanyak 1.519 orang menerima remisi umum kemerdekaan,” ujar Fadil.
Berdasarkan data, napi kasus narkotika mendominasi daftar penerima remisi, yakni 974 orang. Disusul napi kasus kriminal umum sebanyak 512 orang, korupsi 16 orang, pencucian uang 15 orang, dan dua napi kasus perdagangan manusia.
Sementara untuk remisi dasawarsa, 1.555 narapidana memenuhi syarat, termasuk mereka yang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Fadil menegaskan, pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap.
Syarat utama yakni narapidana harus berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir. Mereka juga wajib mengikuti program pembinaan dengan penilaian baik, serta sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan.
“Bagi napi kasus terorisme, ada tambahan syarat, yakni harus mengikuti program deradikalisasi,” jelasnya.
Sejumlah narapidana dengan kasus yang sempat menyita perhatian publik turut mendapat remisi. Mereka antara lain John Kei, Ahmad Fathanah, Shane Lukas, Edward Soeryadjaya, Gregorius Ronald Tannur, Windu Aji Sutanto, dan Ervan Fajar Mandala.
Masing-masing mendapat pengurangan masa tahanan tiga bulan atau 90 hari.
Namun, dua terdakwa kasus korupsi timah PT Timah Tbk, Alwin Albar dan Emil Ermindra, dipastikan tidak masuk dalam daftar penerima remisi tahun ini.*Rudi
