Jakarta, Penaberita.id—Sebanyak 67 dari 126 Kepala Keluarga (KK) eks Kampung Bayam hari ini Selasa (29/7/2025) setuju untuk tempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS). Persetujuan tersebut dinilai komitmen dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno konsisten menepati janjinya.
“Hari ini mayoritas warga Kampung Bayam sudah tanda tangan kontrak untuk bisa menghuni HPPO di JIS. Hunian yang sangat layak dengan seluruh fasilitas penunjangnya, bisa bertani, bisa budidaya ikan, bahkan diberi akses kalau mau bekerja di JIS oleh Jakpro. Ini bentuk komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta untuk tingkatkan kualitas hidup seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali, termasuk warga eks Kampung Bayam,” ujar Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial Chico Hakim di Jakarta Selasa (29/7/2025)
“Kalau masih ada beberapa warga eks Kampung Bayam yang belum tanda tangan kontrak, mereka masih dalam tahap mempelajari, yang saya diinfokan dalam beberapa hari ke depan mereka pun akan segera ikut tanda tangan,” lanjut Chico.
Untuk diketahui, persetujuan mayoritas warga eks Kampung Bayam untuk menghuni HPPO itu diwujudkan dalam penandatanganan kontrak warga eks Kampung Bayam dengan PT Jakpro, di mana dalam perjanjian tersebut warga eks Kampung Bayam yang menghuni HPPO dibebaskan biaya sewa selama 6 bulan hingga akses bekerja dengan penghasilan sesuai UMR Jakarta.
“Setelah mendengarkan penjelasan dari bapak Walikota dan Bapak Adi dari Jakpro, kami sebanyak 67 warga eks Kampung Bayam yang tinggal di Rusun Nagrak hari ini setuju untuk tanda tangani kontrak dan pindah ke HPPO. Terima kasih aspirasi dan perjuangan kami selama ini akhirnya didengar oleh Pak Gubernur,” ujar Shirley Aplonia (42) salah satu perwakilan kelompok warga Eks Kampung Bayam di acara Sosialisasi, Penandatanganan Kontrak, dan Serah Terima Kunci Hunian dari PT Jakpro kepada Warga Eks Kampung Bayam yang diselenggarakan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Shirley berserta sekitar 67 warga eks Kampung Bayam lainnya langsung menandatangani kontrak dengan PT Jakpro per hari ini dan siap untuk menempatinya.
Untuk diketahui, acara tersebut dihadiri oleh Walikota Jakarta Utara Hendra Hidayat, Direktur Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro) I Gede Adi Adnyana, Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Erick Frendriz, Dandim O502/Jakarta Utara Kolonel Inf Dony Gredinand, dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, serta perwakilan dari 126 warga eks Kampung Bayam.
“Ini karena komitmen dan permintaan langsung bapak Gubernur DKI Jakarta Bapak Pramono Anung kepada kami Jakpro bahwa jangan ada satu warga eks Kampung Bayam pun yang tertinggal untuk mendapatkan hunian yang layak di HPPO JIS,” ujar Adi.
Adi menyampaikan, sebanyak 126 unit HPPO dengan ukuran tipe 36 beserta seluruh fasilitas penunjangnya telah siap dihuni bagi warga eks Kampung Bayam.
“Jumlah 126 itu berdasarkan SK Walikota Jakarta Utara tahun 2022 tentang warga Kampung Bayam. Huniannya sudah kami cek, kami uji coba seluruhnya aliran listrik, air, semua sudah siap digunakan per hari ini,” tutur Adi.
Adi menjelaskan, dalam kontrak perjanjian tersebut, warga eks Kampung Bayam yang menghuni dibebaskan dari pembayaran sewa selama 6 bulan yang harganya Rp 1,7 juta rupiah per bulan.
“Waktu pembebasan biaya tersebut tidak dihitung hutang. Kami memahami proses selama 6 bulan itu untuk waktu agar warga bisa mendapatkan hasil pertaniannya, dan juga pekerjaannya,” ujar Adi.
Adi menyampaikan, di HPPO disediakan fasilitas penunjang berupa tanah hingga 4.000 meter persegi untuk warga melakukan pertanian kota (urban farming), termasuk penyediaan kolam untuk budidaya ikan.
“Warga Eks Kampung Bayam yang nantinya menghuni HPPO juga diberikan akses untuk bisa bekerja sebagai penunjang operasional JIS dengan upah UMR, selama memenuhi syarat yang berlaku. Warga di samping bekerja tentu saja tetap boleh bertani juga,” ujar Adi.
Adapun, Hendra Hidayat menyampaikan isi kontrak HPPO selain telah mengakomodir aspirasi dan permintaan warga Kampung Bayam, juga telah dikonsultasikan dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kepolisian dan Kejaksaan sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.
“Termasuk proses pemindahan sekolah anak, nanti kami di Jakarta Utara akan membantunya,” pungkas Hendra.* Frans
